Nasional

Selenggarakan FGD Secara Virtual, BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI

Selenggarakan FGD Secara Virtual, BP2MI Bahas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan PMI

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara virtual, Senin (19/07). Tujuannya untuk mengakomodasi dan mencari solusi atas sejumlah permasalahan kompleks kelembagaan yang dialami BP2MI dalam upaya memberikan pelindungan kepada para PMI. Permasalahan tersebut antara lain, adanya tumpah tindih (overlapping) atau dualisme kewenangan dan ego sektoral dengan Kementerian/Lembaga lainnya. "Saat ini, BP2MI sedang mengupayakan untuk mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 90/2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk memberikan penegasan tugas dan tanggung jawab Badan selaku operator dan Kementerian selaku regulator," jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Benny menjelaskan, secara implikatif permasalahan dualisme kewenangan dan ego sektoral tersebut melahirkan berbagai permasalahan seperti inefektivitas kinerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, inefisiensi anggaran, pelindungan PMI yang tidak optimal, dan terjadinya gesekan di lapangan sampai ke tingkat daerah. “Tumpang tindih kelembagaan dapat dilihat pada peraturan hukum yang saling tumpang tindih. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, yang hampir sama dengan ketentuan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semestinya, PP tersebut menjabarkan tugas pelindungan PMI secara lebih rinci dan memberikan penjelasan terkait perbedaan tugas antara Kementerian dan Badan," tutur Benny. Dualisme kewenangan, lanjut Benny, juga terjadi antara UPT BP2MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang seolah menghapus kewenangan BP2MI dalam memberikan pelindungan secara menyeluruh kepada PMI.

"Saat ini BP2MI sedang melakukan revitalisasi UPT sebagai unit layanan tingkat daerah, namun dibenturkan dengan LTSA yang merupakan wadah layanan penempatan. Seharusnya hal ini tidak menghilangkan fungsi UPT BP2MI dalam hal perlindungan, termasuk layanan kepulangan PMI," ungkap Benny. Melihat berbagai fakta di lapangan, Kepala BP2MI merekomendasikan agar Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI membantu dalam membuat assesment untuk memetakan peran, fungsi, dan tumpang tindih kewenangan kelembagaan, baik antara Kementerian, Badan, maupun Pemerintah Daerah. Jika diperlukan, assesment juga dapat melibatkan lembaga independen. Selain itu, juga merekomendasikan bahwa untuk memecah masalah kelembagaan tersebut, revisi terhadap Perpres No. 90/2020 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu dilakukan dengan pilihan pilihan politik, seperti membubarkan salah satu lembaga yaitu dalam hal ini BP2MI, atau perubahan peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang hanya berfokus pada pembuat kebijakan dan pelindungan pekerja dalam negeri.

Menurutnya, Kemnaker idealnya hanya mengurus tenaga kerja di dalam negeri saja, sementara terkait urusan PMI ke luar negeri menjadi urusan BP2MI. "Jabatan sebagai Kepala Badan maupun jabatan birokrasi lainnya, memiliki periode tertentu yang akan mengalami pergantian. Akan tetapi, penguatan penataan kelembagaan BP2MI harus menjadi perhatian yang sangat penting dan terus mendapatkan tindak lanjut, demi tercapainya sinergitas dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang ideal dalam memberikan pelindungan terbaik bagi PMI," tegas Benny. Adapun kegiatan FGD tersebut turut melibatkan sejumlah pihak seperti Ahli Administrasi Publik dan Kelembagaan Pemerintah, Prof. Eko Prasojo; Project Director SAFE Seas, Nono Sumarsono; Ahli Administrasi Negara, Prof. Soffian Effendi berhalangan hadir; Dewan Pengarah Satgas PSPI PMI, Marzuki Darusman; serta Wakil Ketua Satgas PSPI PMI/CEO IOJI, Mas Achmad Santosa. Selain itu turut hadir juga Anggota Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BP2MI, serta perwakilan UPT BP2MI seluruh Indonesia.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *